Yusril Tegaskan Putusan Bebas Delpedro Final, Jaksa Diminta Hentikan Kasasi

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra

Pemerintah menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya, Yusril menekankan bahwa kerangka hukum acara pidana yang baru membuat putusan bebas semacam ini tidak bisa “diputar” lewat kasasi oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, perkara harus dianggap selesai ketika hakim menjatuhkan vonis bebas.

Poin yang paling ditekankan Yusril adalah praktik lama yang kerap muncul dalam perdebatan: membedakan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mencari celah pengajuan kasasi. Ia meminta jaksa tidak lagi membangun argumen semacam itu, karena konteksnya berbeda dengan era ketentuan lama.

Yusril juga menyebut putusan ini menjadi contoh bahwa peradilan tetap bekerja secara independen. Ia menegaskan pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jalannya persidangan, dan keputusan majelis hakim harus diterima sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.

Dengan adanya vonis bebas, para terdakwa semestinya segera kembali ke masyarakat. Selain Delpedro, nama lain yang ikut dibebaskan antara lain Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin “Gejayan Memanggil”), serta Khariq Anhar (admin “Aliansi Mahasiswa Penggugat”).

Di sisi lain, Yusril menyinggung soal pemulihan nama baik. Dalam perkara yang berujung putusan bebas, hakim lazimnya mencantumkan rehabilitasi untuk mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Namun ia mengaku belum membaca putusan lengkap untuk memastikan apakah rehabilitasi tersebut sudah tertulis.

Jika rehabilitasi belum dicantumkan, Yusril menyampaikan opsi yang memungkinkan: rehabilitasi dapat dilakukan melalui kewenangan presiden. Pernyataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan bahwa negara memiliki mekanisme untuk memulihkan status sosial-hukum seseorang setelah dinyatakan tidak bersalah.

Posisi pemerintah dalam isu ini juga memiliki pesan lebih luas: kepastian hukum harus berjalan seiring penghormatan pada putusan pengadilan. Saat putusan sudah final, proses seharusnya tidak diperpanjang dengan “teori-teori” yang menambah ketegangan sosial dan mengaburkan prinsip keadilan.

Dengan demikian, garis besar sikap Yusril jelas—KUHAP baru mengunci ruang kasasi atas putusan bebas, dan semua pihak diminta menyesuaikan diri agar proses hukum tidak berubah menjadi arena tarik-ulur tanpa ujung.

Berita Terkait

Sinopsis Series Wu, Panduan Lengkap Nonton Aksi Wu Assassins 2026
Sinopsis Drama Korea Kericuhan Pesta Pertunangan Paling Lengkap
Sinopsis Drama Korea Rahasia Sang Sekretaris, Review Lengkap 2024
Sinopsis Drama Korea Dari Malam itu Hingga Selamanya Terlengkap
Sinopsis Netflix Sold Out on You, Romansa Ahn Hyo Seop & Chae Won Bin
Sinopsis Netflix Hilda, Petualangan Ajaib Gadis Berambut Biru
Sinopsis Film Three Idiots, Rahasia Persahabatan Sejati yang Menginspirasi Dunia
Sinopsis Film Dune Terlengkap, Alur Cerita & Takdir Paul Atreides

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sinopsis Series Wu, Panduan Lengkap Nonton Aksi Wu Assassins 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:05 WIB

Sinopsis Drama Korea Kericuhan Pesta Pertunangan Paling Lengkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Rahasia Sang Sekretaris, Review Lengkap 2024

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:56 WIB

Sinopsis Drama Korea Dari Malam itu Hingga Selamanya Terlengkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:48 WIB

Sinopsis Netflix Sold Out on You, Romansa Ahn Hyo Seop & Chae Won Bin

Berita Terbaru