Pemerintah menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangannya, Yusril menekankan bahwa kerangka hukum acara pidana yang baru membuat putusan bebas semacam ini tidak bisa “diputar” lewat kasasi oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, perkara harus dianggap selesai ketika hakim menjatuhkan vonis bebas.
Poin yang paling ditekankan Yusril adalah praktik lama yang kerap muncul dalam perdebatan: membedakan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mencari celah pengajuan kasasi. Ia meminta jaksa tidak lagi membangun argumen semacam itu, karena konteksnya berbeda dengan era ketentuan lama.
Yusril juga menyebut putusan ini menjadi contoh bahwa peradilan tetap bekerja secara independen. Ia menegaskan pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jalannya persidangan, dan keputusan majelis hakim harus diterima sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
Dengan adanya vonis bebas, para terdakwa semestinya segera kembali ke masyarakat. Selain Delpedro, nama lain yang ikut dibebaskan antara lain Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin “Gejayan Memanggil”), serta Khariq Anhar (admin “Aliansi Mahasiswa Penggugat”).
Di sisi lain, Yusril menyinggung soal pemulihan nama baik. Dalam perkara yang berujung putusan bebas, hakim lazimnya mencantumkan rehabilitasi untuk mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Namun ia mengaku belum membaca putusan lengkap untuk memastikan apakah rehabilitasi tersebut sudah tertulis.
Jika rehabilitasi belum dicantumkan, Yusril menyampaikan opsi yang memungkinkan: rehabilitasi dapat dilakukan melalui kewenangan presiden. Pernyataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan bahwa negara memiliki mekanisme untuk memulihkan status sosial-hukum seseorang setelah dinyatakan tidak bersalah.
Posisi pemerintah dalam isu ini juga memiliki pesan lebih luas: kepastian hukum harus berjalan seiring penghormatan pada putusan pengadilan. Saat putusan sudah final, proses seharusnya tidak diperpanjang dengan “teori-teori” yang menambah ketegangan sosial dan mengaburkan prinsip keadilan.
Dengan demikian, garis besar sikap Yusril jelas—KUHAP baru mengunci ruang kasasi atas putusan bebas, dan semua pihak diminta menyesuaikan diri agar proses hukum tidak berubah menjadi arena tarik-ulur tanpa ujung.






