Keluhan masyarakat terkait penonaktifan mendadak status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bermunculan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kewenangan penetapan, pengaktifan, maupun penonaktifan peserta PBI bukan berada di BPJS, melainkan sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Sosial (Kemensos).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan penonaktifan peserta PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Ia menekankan bahwa peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran akan dinonaktifkan sesuai ketentuan tersebut.
Dalam penjelasannya, Ali meminta masyarakat memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN. Ia menyebut pengecekan ini penting agar warga mengetahui kondisi kepesertaan lebih cepat, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan. Bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI, ada mekanisme pengusulan agar kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Ali memaparkan adanya sejumlah syarat untuk pengaktifan ulang. Salah satunya, peserta tercatat sebagai penerima PBI pada periode bulan sebelumnya. Selain itu, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan layanan kesehatan yang bersifat darurat. Skema ini diharapkan mencegah putusnya akses layanan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga agar bantuan tepat sasaran.
Untuk proses lanjutan, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat, kemudian berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan mekanisme ini, pemerintah menargetkan penataan data kepesertaan berjalan lebih tertib, tanpa mengabaikan kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berada dalam situasi genting.






