Kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung zat narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta. Kali ini, praktik ilegal tersebut terdeteksi di kawasan apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, setelah adanya laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi awal mengenai dugaan peredaran zat terlarang itu diterima pada akhir Januari 2026, kemudian ditindaklanjuti melalui observasi, penyamaran, serta pengawasan intensif di lokasi yang dicurigai.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial P di area trotoar sekitar apartemen. Berdasarkan keterangan awal, ia mengaku sedang menunggu calon pembeli vape yang diduga berisi narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua rekannya berinisial R dan N yang berada di dalam kendaraan di sekitar lokasi.
Saat pemeriksaan berlangsung, aparat menemukan sebuah koper berwarna hijau berisi ribuan cartridge vape. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari lima ribu cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut disebut berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan diduga milik seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara distribusi dengan motif keuntungan finansial.
Seluruh tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengedarkan narkotika semakin beragam. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran zat terlarang.






