Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap pengembangan kawasan eks TPA Jelekong sebagai salah satu opsi strategis untuk penanganan sampah di wilayah Bandung Raya. Fokus utama yang kini didorong adalah pembangunan akses jalan khusus menuju lokasi agar pemanfaatan lahan bisa segera ditindaklanjuti.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai kendala terbesar saat ini bukan pada ketersediaan lahan, melainkan pada akses menuju kawasan TPA Jelekong. Menurutnya, infrastruktur jalan masuk harus diperjuangkan lebih dulu agar rencana pengembangan dapat bergerak secara realistis.
Farhan menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau lahan eks TPA Jelekong di Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa apabila memungkinkan, dirinya siap mengajak berbagai pihak berdiskusi, termasuk pelaku usaha, untuk menjajaki investasi pendukung.
Ia juga mengungkapkan bahwa skema pembiayaan sebenarnya sudah tersedia melalui konsep pendanaan tertentu. Namun, realisasi proyek tetap membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar secara paralel, terutama akses jalan yang memadai agar kawasan dapat berfungsi optimal.
Salah satu opsi yang diajukan adalah skema patungan anggaran antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Farhan menyebut pembangunan akses baru dari Kilometer 151 menuju kawasan TPA Jelekong akan memberikan manfaat bersama bagi dua daerah tersebut.
Menurutnya, keuntungan dari kerja sama itu cukup jelas karena kedua daerah sama-sama menghadapi tekanan besar dalam pengelolaan sampah. Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Bandung sekitar 1.800 ton per hari, sehingga totalnya mendekati 3.300 ton per hari.
Farhan menambahkan, sekitar 80 persen sampah dari dua wilayah tersebut masih dikelola dengan sistem open dumping. Karena itu, jika pengembangan Jelekong ditangani dengan serius, lokasi ini berpotensi menjadi solusi bersama untuk mengurangi tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah saat ini.
Meski optimistis, Farhan mengingatkan bahwa rencana tersebut tetap perlu kajian mendalam. Ia menegaskan persoalan pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sederhana, sehingga aspek teknis, pendanaan, dan tata kelola harus dipersiapkan secara matang.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa pembangunan akses jalan pada prinsipnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum sesuai proses yang berjalan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan desain teknis dan pembebasan lahan, sementara pembangunan fisik dinilai tidak menjadi masalah bila tahapan awal sudah siap.






