Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepolisian memberi perhatian khusus terhadap dugaan tindak pidana di pasar modal. Fokus pengawasan diarahkan pada indikasi manipulasi saham yang kerap disebut publik sebagai “saham gorengan”.
Pernyataan itu disampaikan setelah Kapolri memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2026 di Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut aparat akan terus memantau pihak-pihak yang dinilai berpotensi melakukan permainan yang merusak ekosistem investasi.
Menurut Sigit, pemantauan dilakukan untuk menjaga fundamental pasar agar tetap sehat. Praktik manipulatif berisiko menciptakan harga yang tidak wajar, menimbulkan euforia palsu, dan pada akhirnya merugikan investor ritel yang masuk tanpa informasi memadai.
Ia menjelaskan bahwa penanganan teknis kasus-kasus pasar modal berada pada segmen tersendiri di fungsi reserse. Artinya, pengusutan membutuhkan pendekatan khusus karena berkaitan dengan transaksi, data perdagangan, pola komunikasi, serta pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana umum.
Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian tidak hanya bicara soal “menangkap pelaku”, tetapi juga mengumpulkan bukti yang kuat. Di pasar modal, indikasi manipulasi bisa melibatkan skema yang kompleks: transaksi semu, pengondisian harga, hingga dugaan penggunaan informasi orang dalam.
Sigit juga mengisyaratkan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara acak. Polisi akan mengikuti siapa saja yang terlihat “potensial” untuk dipantau lebih lanjut. Kalimat ini memberi sinyal bahwa aparat menilai adanya pola tertentu yang bisa dilacak dari aktivitas dan jejak transaksi.
Di saat yang sama, publik mendapat gambaran bahwa kasus pasar modal memang sedang berjalan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dilaporkan menangani tiga kasus besar dengan total 10 tersangka.
Kasus yang ditangani disebut mencakup dugaan manipulasi IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA), dugaan perdagangan semu yang terkait PT Narada Aset Manajemen, serta dugaan insider trading yang terkait PT Minna Padi Aset Manajemen.
Rangkaian perkara ini menunjukkan kepolisian melihat sektor pasar modal sebagai area yang perlu dijaga ketat, bukan hanya demi penindakan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan. Ketika pasar dianggap “mudah dimanipulasi”, modal bisa keluar dan iklim investasi ikut terganggu.
Dengan penegasan Kapolri, pelaku pasar berharap ada efek jera bagi aktor-aktor yang memanfaatkan celah untuk mengerek harga secara artifisial. Bagi investor, sinyal pengawasan ini juga menjadi pengingat untuk tetap kritis, memeriksa fundamental, dan tidak mudah terpancing pergerakan harga yang tiba-tiba meroket tanpa alasan yang jelas.






