Usulan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dengan metode omnibus dinilai sebagai langkah yang efisien oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Gagasan itu mencuat dalam diskusi di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Arief menilai pendekatan omnibus layak dipertimbangkan karena putusan Mahkamah Konstitusi kini tidak lagi membedakan secara tegas antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Menurutnya, keduanya sekarang sama-sama masuk dalam kerangka pemilu, sehingga secara konseptual bisa disusun dalam satu paket regulasi yang lebih terpadu.
Dalam pandangannya, penyatuan pengaturan melalui omnibus dapat membantu mengurangi tumpang tindih norma dan memudahkan sinkronisasi ketentuan. Namun ia juga mengingatkan bahwa persoalan di Indonesia bukan semata pada teknik penyusunan undang-undang, melainkan kultur politik yang cenderung mengubah aturan pemilu setiap lima tahun menjelang kontestasi berikutnya.
Arief menyebut perubahan undang-undang yang berulang itu sering kali didorong kepentingan politik praktis. Ia menyoroti kecenderungan bahwa setiap menjelang pemilu, ada dorongan untuk menyesuaikan aturan demi memperbesar peluang kemenangan pihak tertentu. Karena itu, meski metode omnibus terdengar efisien, keberhasilannya tetap bergantung pada kemauan politik untuk menyusun aturan secara lebih stabil dan konsisten.
Dalam forum yang sama, pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay juga memandang berbagai gagasan revisi UU Pemilu, termasuk pendekatan omnibus, perlu segera dibahas lebih formal di DPR RI. Ia menilai ide-ide yang beredar sebaiknya tidak berhenti pada diskusi informal, melainkan masuk ke mekanisme pembahasan resmi agar waktu yang tersedia tidak terbuang percuma.
Hadar menekankan pentingnya memulai pembahasan di badan legislasi sesegera mungkin, terutama untuk menampung berbagai masukan yang berkembang di publik. Menurutnya, forum resmi di DPR menjadi jalur yang tepat untuk menguji, menyaring, dan merumuskan ide-ide pembaruan, termasuk soal parliamentary threshold maupun gagasan lain yang terkait arsitektur pemilu.
Ia bahkan mengingatkan bahwa pembahasan semestinya sudah bisa dimulai pada Oktober tahun ini. Waktu dinilai krusial agar proses revisi tidak terlambat dan tidak lagi dikejar secara tergesa menjelang tahapan pemilu berikutnya. Dalam urusan undang-undang politik, mepet waktu itu sering bikin pembahasan terasa seperti lomba lari sambil membawa berkas setebal bantal.
Perdebatan soal metode omnibus untuk revisi UU Pemilu menunjukkan bahwa pembenahan sistem pemilu tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga cara penyusunannya. Bila dilakukan secara serius dan formal, pendekatan ini berpotensi membuat kerangka regulasi lebih terintegrasi. Namun tanpa komitmen politik untuk menjaga stabilitas aturan, efisiensi metode tetap bisa tersandera kepentingan jangka pendek.






