Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji secara mendalam rencana penerapan work from home bagi aparatur sipil negara setelah Lebaran 2026. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tetapi belum bisa menetapkan jadwal pasti karena ada perbedaan rekomendasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hari pelaksanaannya.
Menurut Farhan, perbedaan itu cukup mendasar. Pemprov Jawa Barat merekomendasikan pola kerja fleksibel atau work from anywhere bagi ASN dilakukan setiap hari Kamis. Sementara pemerintah pusat disebut mengusulkan penerapan pada hari Jumat. Karena dua arahan ini belum sejalan, Pemkot Bandung memilih belum mengambil keputusan final dan lebih dulu menelaah situasi yang berkembang.
Pendekatan ini dinilai penting karena kebijakan WFH bukan sekadar memindahkan meja kerja dari kantor ke rumah. Ada dampak pada pelayanan publik, ritme birokrasi, koordinasi antarinstansi, hingga mobilitas masyarakat. Karena itu, Farhan menegaskan penetapan hari pelaksanaan harus benar-benar didasarkan pada kajian yang matang, bukan sekadar mengikuti wacana yang sedang ramai.
Pemkot Bandung juga tidak hanya menimbang dampak bagi ASN. Pemerintah kota sekaligus mengkaji kemungkinan apakah pembelajaran jarak jauh di sekolah perlu ikut diterapkan bila skema penghematan energi benar-benar berjalan. Artinya, pembahasan ini menyentuh bukan hanya sektor pemerintahan, tetapi juga dunia pendidikan dan aktivitas keluarga di tingkat rumah tangga.
“Kita lagi lihat situasinya dulu, termasuk mempertimbangkan apakah sekolah juga perlu melakukan PJJ,” ujar Farhan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota ingin membaca kondisi lapangan lebih luas sebelum menetapkan keputusan. Kebijakan yang menyangkut ASN dan sekolah memang tidak bisa dibuat seperti memilih menu makan siang, cepat diputuskan lalu berubah lagi sore harinya.
Farhan juga menekankan bahwa Pemkot Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tanpa dasar resmi tersebut, keputusan yang diambil berisiko tidak sinkron dengan kebijakan nasional. Dalam administrasi pemerintahan, sinkronisasi seperti ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tingkat instansi maupun masyarakat.
Wacana WFH dan PJJ sendiri dikaitkan dengan langkah penghematan penggunaan bahan bakar minyak oleh masyarakat. Karena itu, pembahasannya tak lepas dari dinamika pasokan energi serta strategi efisiensi mobilitas pasca-Lebaran. Meski begitu, Farhan belum mau memastikan apakah skema tersebut benar-benar akan diberlakukan di Bandung atau tidak. Semua masih berada dalam tahap pertimbangan.
Untuk saat ini, sikap Pemkot Bandung dapat diringkas dalam satu garis besar: terbuka terhadap kebijakan WFH ASN, tetapi belum menetapkan hari pelaksanaan karena masih menunggu kejelasan aturan pusat dan hasil kajian lokal. Dengan kata lain, pemerintah kota belum sedang menolak, tetapi juga belum menyalakan lampu hijau penuh. Di tengah perbedaan usulan antara pusat dan Jabar, pilihan paling aman memang satu: kaji dulu, baru jalan.






