Pemerintah Kota Jakarta Barat kembali menurunkan personel gabungan untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pecinan, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik, khususnya area trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Operasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI-Polri. Petugas menyasar kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di atas trotoar dan memberikan tindakan tegas berupa Operasi Cabut Pentil. Langkah ini dipilih untuk memberi efek jera kepada pelanggar yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat parkir liar.
Kasi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Menurutnya, trotoar termasuk fasilitas publik yang harus dijaga fungsinya agar masyarakat bisa berjalan dengan aman dan nyaman tanpa terganggu kendaraan yang menyerobot ruang pejalan kaki.
Dalam operasi kali ini, petugas mencatat sebanyak 60 sepeda motor yang parkir di trotoar ditindak melalui pencabutan pentil. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada tujuh pedagang kaki lima agar tidak berjualan di lokasi yang sama. Artinya, penataan tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga aktivitas lain yang ikut mengganggu fungsi trotoar.
Edison menegaskan bahwa penertiban ini bukan kegiatan insidental yang baru pertama kali dilakukan. Selama dua bulan terakhir, pengawasan di kawasan Glodok terus dilakukan secara rutin. Menurutnya, tren parkir liar di lokasi tersebut sudah mulai berkurang dibanding dua bulan sebelumnya, sehingga masyarakat perlahan mulai merasakan perubahan pada kenyamanan kawasan.
Penurunan jumlah pelanggaran ini menunjukkan bahwa pengawasan yang konsisten bisa memberi dampak nyata. Meski belum sepenuhnya hilang, pelanggaran di trotoar disebut sudah jauh lebih terkendali. Dalam urusan ketertiban kota, hasil seperti ini memang biasanya tidak datang sekali operasi langsung beres. Kadang kota perlu diingatkan berkali-kali dulu baru mau tertib.
Selain Glodok, Satpol PP Jakarta Barat juga mengidentifikasi wilayah lain di Kecamatan Taman Sari yang rawan pelanggaran serupa, yakni kawasan Mangga Besar dan Kota Tua. Kedua lokasi itu dinilai masih membutuhkan pengawasan ketat karena trotoar kerap dipakai untuk kepentingan lain di luar fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki.
Dengan operasi gabungan yang terus digelar, Pemkot Jakarta Barat tampaknya ingin menegaskan bahwa trotoar bukan ruang abu-abu yang bisa dipakai seenaknya. Jika pengawasan dilakukan konsisten dan warga ikut mendukung, kawasan-kawasan padat seperti Pecinan Glodok punya peluang lebih besar menjadi ruang kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki.






