Aktivitas digital yang semakin masif membuat risiko kebocoran data pribadi kian meningkat. Masyarakat pun diminta lebih waspada karena data pribadi kini menjadi aset berharga yang rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Melalui video edukasi yang dibagikan di akun Instagram resmi @humas_jabar pada Selasa, 3 Februari 2026, publik diajak memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa data pribadi mencakup seluruh informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti nomor identitas, alamat, hingga informasi akun digital.
Kebocoran data bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Risiko yang muncul antara lain meningkatnya telepon spam, penipuan daring, pembobolan akun media sosial dan perbankan digital, hingga pencurian identitas yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun psikologis.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, masyarakat disarankan menerapkan langkah-langkah perlindungan dasar. Di antaranya tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, serta menghindari pengiriman foto KTP atau dokumen penting melalui platform yang tidak jelas keamanannya. Selain itu, membatasi informasi pribadi yang ditampilkan di media sosial juga dinilai penting.
Langkah pengamanan lain yang dianjurkan meliputi penggunaan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, mengaktifkan verifikasi dua langkah atau two factor authentication, serta rutin memperbarui aplikasi agar terlindung dari celah keamanan sistem.
Melalui pesan edukatif ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi semakin meningkat, sehingga keamanan digital dapat terjaga di tengah perkembangan teknologi yang terus melaju.






