Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Senin, 30 Maret 2026, dan menjadi penanda bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti di meja sidang, tetapi juga sampai pada tahap penyelesaian barang bukti secara terbuka dan akuntabel.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Bersama unsur kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, kegiatan tersebut bukan seremonial biasa, melainkan bagian dari pesan bahwa hukum benar-benar dijalankan sampai tuntas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang sudah diputus pengadilan. Di antaranya berupa narkotika, zat sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, dan sejumlah barang ilegal lain yang tidak lagi memiliki nilai guna dalam proses pembuktian. Komposisi barang bukti ini memperlihatkan bahwa tindak pidana yang ditangani cukup beragam, namun perhatian utama tetap tertuju pada perkara narkotika dan psikotropika yang sangat rawan disalahgunakan bila tidak ditangani secara ketat.
Bupati Dony menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang dan seluruh aparat penegak hukum yang menurutnya telah bekerja secara konsisten dan profesional. Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam rentang Oktober 2025 hingga Februari 2026. Dengan kata lain, ini adalah ujung dari proses hukum yang telah melewati seluruh tahapan formal, bukan tindakan dadakan yang muncul semata untuk kebutuhan pencitraan.
Menurut Dony, pemusnahan tersebut juga punya makna penting dari sisi transparansi. Masyarakat bisa melihat secara langsung bahwa hasil penegakan hukum benar-benar ditindaklanjuti dan barang bukti tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini menjadi pengingat bagi warga dan penyelenggara negara agar tetap taat pada aturan, karena hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan.
Bupati juga mengaitkan kegiatan ini dengan upaya lebih luas menjaga Sumedang tetap aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Forkopimda, terutama dalam pemberantasan narkoba serta obat-obatan terlarang. Dalam pernyataannya, ia turut mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerat penyalahgunaan zat berbahaya. Pesan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup kalau pencegahan di tingkat keluarga dibiarkan longgar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian di persidangan maupun perkara lain. Ia secara khusus menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika dan psikotropika, agar tidak muncul celah penyalahgunaan setelah perkara selesai. Pernyataan ini cukup penting karena justru di titik-titik seperti inilah kepercayaan publik terhadap penegak hukum sering diuji.
Secara keseluruhan, pemusnahan barang bukti di Sumedang memperlihatkan bagaimana proses hukum bisa dijalankan secara terbuka dan terukur. Kegiatan ini tidak hanya menutup satu rangkaian perkara, tetapi juga mengirim pesan kuat kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum serius bekerja dan pemerintah daerah berdiri di belakang upaya tersebut. Dalam urusan penegakan hukum, konsistensi seperti ini kadang jauh lebih menenangkan daripada sekadar slogan keras yang ramai saat konferensi pers.






