Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI Ranah Kemensos, Warga Diminta Rutin Cek Status di Mobile JKN

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (ANTARA)

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (ANTARA)

Keluhan masyarakat terkait penonaktifan mendadak status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bermunculan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kewenangan penetapan, pengaktifan, maupun penonaktifan peserta PBI bukan berada di BPJS, melainkan sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Sosial (Kemensos).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan penonaktifan peserta PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Ia menekankan bahwa peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran akan dinonaktifkan sesuai ketentuan tersebut.

Dalam penjelasannya, Ali meminta masyarakat memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN. Ia menyebut pengecekan ini penting agar warga mengetahui kondisi kepesertaan lebih cepat, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan. Bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI, ada mekanisme pengusulan agar kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Ali memaparkan adanya sejumlah syarat untuk pengaktifan ulang. Salah satunya, peserta tercatat sebagai penerima PBI pada periode bulan sebelumnya. Selain itu, peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan layanan kesehatan yang bersifat darurat. Skema ini diharapkan mencegah putusnya akses layanan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga agar bantuan tepat sasaran.

Untuk proses lanjutan, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat, kemudian berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan mekanisme ini, pemerintah menargetkan penataan data kepesertaan berjalan lebih tertib, tanpa mengabaikan kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berada dalam situasi genting.

Berita Terkait

Agus Harimurti Yudhoyono, Tanggul Laut Pantura Jaga Pangan
Prabowo Ojol, Potongan Komisi Wajib di Bawah 10 Persen
Jadwal Semifinal Uber Cup 2026, Nonton Indonesia vs Korea Selatan
Petrindo Jaya Kreasi Cetak Lonjakan Pendapatan 73 Persen
Pelaporan SPT Tahunan Badan Diperpanjang DJP Hingga 31 Mei 2026
Cadangan Emas, Aksi Timbun Besar Bank Sentral Dunia 2026
Penemuan Ladang Gas Baru di Kalimantan Timur Simpan Potensi Energi Besar
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk Catat Laba Naik 240 Persen
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Agus Harimurti Yudhoyono, Tanggul Laut Pantura Jaga Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Ojol, Potongan Komisi Wajib di Bawah 10 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:40 WIB

Jadwal Semifinal Uber Cup 2026, Nonton Indonesia vs Korea Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 21:03 WIB

Petrindo Jaya Kreasi Cetak Lonjakan Pendapatan 73 Persen

Kamis, 30 April 2026 - 20:59 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Badan Diperpanjang DJP Hingga 31 Mei 2026

Berita Terbaru