Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menegaskan kebijakan kesehatan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Sikap ini disampaikan seiring keberatan mereka terhadap Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak (GGL), yang menurut mereka berpotensi lemah dari sisi daya ikat.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menilai bentuk aturan bukan sekadar urusan istilah. Baginya, pilihan instrumen hukum menentukan seberapa kuat kebijakan mengikat masyarakat luas dan seberapa efektif ia ditegakkan di lapangan ketika berhadapan dengan kepentingan industri maupun dinamika implementasi.
“Bentuk aturan bukan sekadar soal nomenklatur. Ini menyangkut kekuatan hukum dan daya ikat terhadap masyarakat luas. Jika hanya dalam bentuk keputusan, maka berpotensi lemah secara yuridis,” kata Ari dalam keterangan di Jakarta pada Selasa.
FAKTA menyampaikan bahwa mereka sudah mengajukan keberatan secara resmi kepada Menteri Kesehatan. Keberatan tersebut muncul setelah rangkaian uji publik yang berlangsung pada Januari dan Februari 2026, di mana mereka menilai terdapat persoalan baik pada kerangka hukum maupun substansi kebijakan yang ditawarkan.
Dari sisi legal, Ari mengingatkan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena itu, menurut FAKTA, aturan pelaksana seharusnya berbentuk Peraturan Menteri, bukan berhenti pada Keputusan Menteri.
FAKTA juga mengkritisi proses penyusunan rancangan yang dinilai belum menghadirkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka menilai undangan kepada masyarakat sipil baru muncul ketika draf sudah disusun, sehingga ruang dialog cenderung sempit dan perbaikan substansi menjadi tidak optimal.
“Partisipasi publik seharusnya dilakukan sejak tahap awal perumusan, bukan saat rancangan sudah hampir final. Kebijakan publik membutuhkan dialog yang terbuka dan inklusif,” ujar Ari, menekankan pentingnya transparansi proses.
Dari sisi substansi, organisasi tersebut menyoroti model label gizi “nutri level” yang diusulkan. FAKTA mempertanyakan kekuatan bukti ilmiah model tersebut dalam menekan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Mereka menyebut praktik terbaik di sejumlah negara justru menunjukkan label peringatan (warning label) lebih efektif untuk mengurangi konsumsi produk tinggi gula, garam, dan lemak.
Aspek lain yang dipersoalkan adalah skema penerapan label yang disebut bersifat sukarela. FAKTA menilai kebijakan sukarela berisiko tidak menghasilkan dampak signifikan, terutama jika target utamanya adalah perlindungan kesehatan masyarakat dan penurunan angka penyakit tidak menular.
Menurut Ari, bila tujuan kebijakan adalah menekan beban Penyakit Tidak Menular, pendekatan wajib perlu dipertimbangkan. Ia menilai aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme implementasi yang tegas agar tidak berhenti sebagai imbauan yang mudah diabaikan.
Atas dasar itu, FAKTA mendesak pemerintah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan yang selaras dengan regulasi di atasnya, berbasis data ilmiah, dan mengikuti praktik terbaik global. Mereka juga meminta penjelasan resmi mengenai landasan hukum penyusunan RKMK tersebut agar publik memahami arah kebijakan serta proses pengambilannya.
Posisi FAKTA ini menegaskan satu hal: kebijakan kesehatan publik tidak cukup hanya “baik di niat”, tetapi harus kuat secara hukum, transparan dalam proses, dan melibatkan masyarakat secara nyata—agar tujuan perlindungan kesehatan dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan.






