KPK Buka Kunjungan Imlek, Data Rutan dan Remisi Dipaparkan

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan kunjungan keluarga dan kerabat bagi para tahanan dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan waktu kunjungan pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar tahanan untuk bertemu keluarga pada hari besar keagamaan. KPK menekankan pentingnya ketertiban selama proses kunjungan, termasuk pengaturan teknis saat keluarga mengantar makanan agar semua berjalan aman dan teratur.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mekanisme kunjungan diupayakan tetap rapi dan tidak menimbulkan kerumunan berlebihan. Dalam situasi rutan yang memiliki standar pengamanan khusus, kepatuhan pada aturan menjadi kunci agar hak kunjungan dapat tetap diberikan tanpa mengganggu prosedur.

Dalam paparan KPK, jumlah tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih tercatat 40 orang. Rinciannya terdiri dari 32 tahanan laki-laki dan 8 tahanan perempuan. Data ini menjadi gambaran kapasitas dan komposisi penghuni rutan di salah satu lokasi utama KPK.

Sementara itu, Rutan Cabang KPK di Gedung C1 menampung 41 tahanan laki-laki. Dalam keterangan yang sama, disebut ada dua orang yang sedang menjalani perawatan kesehatan sehingga dibantarkan. Kondisi kesehatan tahanan menjadi salah satu aspek yang turut memengaruhi tata kelola rutan.

Momentum Imlek tahun ini juga beriringan dengan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan pemeluk agama Konghucu. Total penerima hak tersebut disebut berjumlah 44 orang, mencakup narapidana dan anak binaan.

Rinciannya, sebanyak 43 orang memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, satu orang anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus selama 15 hari. Pemberian ini diposisikan sebagai hak yang melekat pada warga binaan sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama pembinaan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi penguat motivasi agar mereka konsisten memperbaiki diri.

Dengan adanya kunjungan Imlek dan kebijakan remisi, KPK menekankan bahwa layanan pemasyarakatan tetap berjalan dalam koridor hukum, keamanan, dan ketertiban. Di saat yang sama, aspek kemanusiaan bagi para tahanan tetap dijaga melalui ruang pertemuan yang diatur secara terukur.

Berita Terkait

Sinopsis Series Wu, Panduan Lengkap Nonton Aksi Wu Assassins 2026
Sinopsis Drama Korea Kericuhan Pesta Pertunangan Paling Lengkap
Sinopsis Drama Korea Rahasia Sang Sekretaris, Review Lengkap 2024
Sinopsis Drama Korea Dari Malam itu Hingga Selamanya Terlengkap
Sinopsis Netflix Sold Out on You, Romansa Ahn Hyo Seop & Chae Won Bin
Sinopsis Netflix Hilda, Petualangan Ajaib Gadis Berambut Biru
Sinopsis Film Three Idiots, Rahasia Persahabatan Sejati yang Menginspirasi Dunia
Sinopsis Film Dune Terlengkap, Alur Cerita & Takdir Paul Atreides

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sinopsis Series Wu, Panduan Lengkap Nonton Aksi Wu Assassins 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:05 WIB

Sinopsis Drama Korea Kericuhan Pesta Pertunangan Paling Lengkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Rahasia Sang Sekretaris, Review Lengkap 2024

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:56 WIB

Sinopsis Drama Korea Dari Malam itu Hingga Selamanya Terlengkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:48 WIB

Sinopsis Netflix Sold Out on You, Romansa Ahn Hyo Seop & Chae Won Bin

Berita Terbaru