Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan Presiden RI dan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dengan menghentikan sementara pengolahan sampah berbasis termal. Langkah ini ditegaskan Wali Kota Muhammad Farhan usai menerima arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah memimpin langsung gerakan bersih-bersih, termasuk meluangkan waktu minimal 30 menit sebelum jam kerja untuk membersihkan lingkungan kantor. Arahan tersebut juga diperluas ke pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan agar gerakan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif, termasuk di kawasan wisata dan pesisir.
Menanggapi hal itu, Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama. “Arahan Presiden menjadi pengingat bahwa kebersihan harus dimulai dari pimpinan dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan Presiden, Pemkot Bandung juga mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait penghentian sementara pengolahan sampah berbasis energi suhu tinggi. Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 itu meminta penghentian penggunaan insinerator mini dan teknologi serupa, menyusul hasil kajian serta kunjungan kerja Menteri LH ke Bandung pada 16 Januari 2026.
Farhan memastikan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi ketentuan tersebut. Selain itu, seluruh insinerator di Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemkot. Hasil pengujian ini akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan. “Keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Farhan.
Ke depan, arah kebijakan pengelolaan sampah Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan ke TPA. Pemkot juga akan mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan untuk membudayakan pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.
Farhan menegaskan, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan budaya bersama yang harus dibangun selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan pemerintah pusat. “Ini komitmen kami untuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.






