Patuh Arahan Presiden dan Menteri LH, Bandung Siap Hentikan Pengolahan Sampah Termal

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesin pengolah sampah dengan cara dibakar atausecara termal di Kota Bandung akan dihentikan

Mesin pengolah sampah dengan cara dibakar atausecara termal di Kota Bandung akan dihentikan

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan Presiden RI dan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dengan menghentikan sementara pengolahan sampah berbasis termal. Langkah ini ditegaskan Wali Kota Muhammad Farhan usai menerima arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah memimpin langsung gerakan bersih-bersih, termasuk meluangkan waktu minimal 30 menit sebelum jam kerja untuk membersihkan lingkungan kantor. Arahan tersebut juga diperluas ke pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan agar gerakan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif, termasuk di kawasan wisata dan pesisir.

Menanggapi hal itu, Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama. “Arahan Presiden menjadi pengingat bahwa kebersihan harus dimulai dari pimpinan dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Sejalan dengan arahan Presiden, Pemkot Bandung juga mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait penghentian sementara pengolahan sampah berbasis energi suhu tinggi. Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 itu meminta penghentian penggunaan insinerator mini dan teknologi serupa, menyusul hasil kajian serta kunjungan kerja Menteri LH ke Bandung pada 16 Januari 2026.

Farhan memastikan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi ketentuan tersebut. Selain itu, seluruh insinerator di Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemkot. Hasil pengujian ini akan disampaikan kepada Menteri LH sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan. “Keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Farhan.

Ke depan, arah kebijakan pengelolaan sampah Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan ke TPA. Pemkot juga akan mengoptimalkan program Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta penyapu jalan untuk membudayakan pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.

Farhan menegaskan, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan budaya bersama yang harus dibangun selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan pemerintah pusat. “Ini komitmen kami untuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Agus Harimurti Yudhoyono, Tanggul Laut Pantura Jaga Pangan
Prabowo Ojol, Potongan Komisi Wajib di Bawah 10 Persen
Jadwal Semifinal Uber Cup 2026, Nonton Indonesia vs Korea Selatan
Petrindo Jaya Kreasi Cetak Lonjakan Pendapatan 73 Persen
Pelaporan SPT Tahunan Badan Diperpanjang DJP Hingga 31 Mei 2026
Cadangan Emas, Aksi Timbun Besar Bank Sentral Dunia 2026
Penemuan Ladang Gas Baru di Kalimantan Timur Simpan Potensi Energi Besar
PT Sinergi Inti Plastindo Tbk Catat Laba Naik 240 Persen

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Agus Harimurti Yudhoyono, Tanggul Laut Pantura Jaga Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Ojol, Potongan Komisi Wajib di Bawah 10 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:40 WIB

Jadwal Semifinal Uber Cup 2026, Nonton Indonesia vs Korea Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 21:03 WIB

Petrindo Jaya Kreasi Cetak Lonjakan Pendapatan 73 Persen

Kamis, 30 April 2026 - 20:59 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Badan Diperpanjang DJP Hingga 31 Mei 2026

Berita Terbaru