Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purbalingga diberhentikan setelah unggahan status WhatsApp miliknya memicu kemarahan publik. Status yang menyebut “rakyat jelata kurang bersyukur” tersebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai reaksi keras dari warganet. Dari sebuah unggahan singkat, urusannya langsung berubah jadi panjang.
Tangkapan layar status tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infopurbalingga.id. Setelah beredar, unggahan itu menuai kritik karena dianggap tidak pantas dan menyinggung masyarakat. Dalam waktu singkat, perbincangan soal status tersebut meluas dan membuat pegawai yang bersangkutan menjadi sorotan.
Setelah statusnya ramai dibahas, pegawai tersebut kemudian menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Dalam unggahan yang ikut beredar di media sosial, ia mengakui bahwa kalimat yang ditulis memang tidak benar dan bahasa yang digunakan sangat tidak pantas. Ia juga menyatakan penyesalan karena unggahannya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa status WhatsApp itu dibuat pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Pegawai tersebut diketahui merupakan relawan dari salah satu SPPG di wilayah Karangreja, Tlahab Lor 1, yang berada di bawah Yayasan Samingah Mendidik Indonesia.
Menurut Mei, tindak lanjut atas kasus ini sudah diputuskan. Relawan yang bersangkutan diberhentikan dari SPPG sebagai bentuk sanksi atas tindakannya. Selain itu, ia juga diminta membuat video permohonan maaf kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons institusi terhadap kegaduhan yang terlanjur terjadi dan untuk menegaskan bahwa perilaku semacam itu tidak dapat dibenarkan.
Kasus ini menunjukkan bahwa unggahan di media sosial, termasuk status WhatsApp yang sering dianggap ruang pribadi, tetap bisa menimbulkan dampak besar bila isinya merendahkan atau menyinggung publik. Dalam konteks pelayanan sosial dan pemenuhan gizi, sensitivitas bahasa menjadi sangat penting karena institusi semacam ini bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Reaksi publik yang cepat dalam kasus ini juga memperlihatkan bahwa masyarakat makin peka terhadap ucapan pejabat, relawan, maupun pegawai yang berada dalam lingkup pelayanan publik. Kalimat yang dianggap meremehkan warga mudah memicu penolakan karena bertentangan dengan semangat pelayanan yang seharusnya mengedepankan empati, penghormatan, dan tanggung jawab sosial.
Dengan pemberhentian relawan tersebut, pihak terkait tampaknya ingin memberikan pesan tegas bahwa etika komunikasi tidak bisa dianggap sepele. Apa yang ditulis di media sosial dapat mencerminkan sikap personal sekaligus memengaruhi citra lembaga. Karena itu, kasus di Purbalingga ini menjadi pengingat bahwa satu kalimat yang salah tempat bisa berujung pada konsekuensi nyata, termasuk kehilangan pekerjaan.






