Upaya pengiriman minuman keras tradisional dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polresta Bandung di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 24 Maret 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sebuah mobil boks yang ternyata membawa sekitar 1.500 liter tuak, lengkap dengan sopir dan kernet yang sempat mencoba kabur saat hendak diperiksa.
Peristiwa bermula ketika petugas tengah menjalankan pengaturan lalu lintas di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang. Saat sebuah mobil boks melintas, petugas mencium bau menyengat dan melihat cairan menetes dari bagian belakang kendaraan. Kondisi tersebut langsung menimbulkan kecurigaan karena tidak lazim untuk kendaraan pengangkut biasa.
Petugas lalu berusaha menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun alih-alih kooperatif, sopir dan kernet justru memilih tancap gas dan berusaha melarikan diri. Pengejaran pun terjadi hingga kurang lebih dua kilometer, sebelum akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Cipatik.
Setelah mobil berhasil diamankan, polisi membuka box kendaraan dan menemukan puluhan jerigen yang berisi minuman keras jenis tuak. Total barang bukti yang disita mencapai 50 jerigen, dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Jika dihitung keseluruhan, volume muatan yang dibawa mencapai kurang lebih 1.500 liter.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan berinisial E dan P. Keduanya diketahui berasal dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tuak yang mereka angkut diduga akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kasus ini menunjukkan bahwa distribusi minuman keras tanpa izin masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Bandung Raya. Modus pengangkutan menggunakan mobil boks juga memperlihatkan upaya penyamaran agar barang bawaan tidak mudah terdeteksi. Sayangnya bagi pelaku, bau menyengat dan cairan yang menetes justru menjadi “bocoran trailer” sebelum isi box sempat dibuka.
Setelah penangkapan dilakukan, sopir dan kernet langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jalur distribusi, asal muatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana peredaran tuak tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan kasus tidak berhenti hanya pada pengangkut di lapangan.
Atas dugaan peredaran minuman keras tanpa izin, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya berupa denda dengan kisaran antara Rp5 juta hingga Rp40 juta. Meski kategorinya tipiring, jumlah barang bukti yang cukup besar membuat kasus ini tetap menjadi sorotan, karena berpotensi berdampak luas jika lolos beredar di masyarakat.
Penangkapan di Soreang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan lalu lintas tidak selalu berhenti pada urusan kendaraan dan arus jalan. Dari sebuah tetesan cairan dan bau yang mencurigakan, polisi justru berhasil membongkar pengiriman miras dalam skala besar. Kadang, perkara besar memang suka datang dengan petunjuk kecil yang baunya susah diajak bohong.






