Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program SEMANTIK dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat validitas identitas pelanggan nomor seluler.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Tujuannya bukan hanya memperbarui proses registrasi, tetapi juga menekan penyalahgunaan identitas yang kerap digunakan dalam penipuan digital, scam, dan phishing.
Telkomsel menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang agar setiap nomor benar-benar terhubung dengan identitas sah. Dengan verifikasi wajah, risiko registrasi SIM menggunakan data orang lain diharapkan menurun signifikan dibanding pola validasi berbasis dokumen saja.
Untuk pelanggan WNI, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Sementara itu, pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah membutuhkan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.
Dalam aturan terbaru, kartu perdana juga wajib diedarkan dalam kondisi belum aktif. Aktivasi baru bisa dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi untuk WNA, sehingga ada lapisan kontrol tambahan sebelum nomor benar-benar digunakan.
Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu. Selain itu, pelanggan yang telah masuk sistem biometrik bisa mengecek nomor-nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenal.
Telkomsel menyediakan dua jalur registrasi biometrik. Pertama, melalui GraPARI dengan membawa KTP agar petugas membantu proses verifikasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone. Kedua, registrasi mandiri lewat laman resmi dengan input nomor, NIK, lalu selfie untuk verifikasi wajah.
Perusahaan juga mencoba menjawab kekhawatiran soal privasi. Telkomsel menyatakan data biometrik digunakan hanya untuk verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku, serta mengikuti prinsip pencegahan penipuan yang dipersyaratkan regulator.
Implementasi ini disebut merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap bersama Kemkomdigi yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan kesiapan kanal layanan daring dan offline, Telkomsel menargetkan proses registrasi menjadi lebih singkat, jelas, dan aman untuk pelanggan.
Selama masa transisi, pelanggan masih bisa registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026. Setelah itu, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya mengandalkan identitas valid dan data biometrik, sementara nomor yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan seperti biasa.






