Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama sejumlah instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap harga, distribusi, serta mutu komoditas pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan dan lonjakan harga menjelang Ramadan dan Lebaran.
Dalam Rapat Koordinasi Daerah Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan pada 5 Februari, para pemangku kepentingan membahas strategi menjaga stabilitas harga pangan. Rapat dipimpin Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Kasatgas Pangan.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Pangan Nasional, Bulog wilayah DKI Jakarta-Banten, serta instansi dinas pangan, perdagangan, pertanian, DPMPTSP dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Personel Satreskrim Polres serta anggota Satgas Pangan turut mengikuti koordinasi tersebut.
Pengawasan dilakukan berdasarkan regulasi terbaru termasuk Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 tentang HET Beras SPHP dan Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 terkait harga eceran tertinggi beras. Satgas akan memantau rantai distribusi untuk mencegah spekulasi maupun penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga tidak wajar.
Komoditas strategis yang menjadi fokus pengawasan meliputi beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain harga, aspek keamanan dan mutu pangan juga menjadi perhatian. Pengawasan mencakup potensi residu pestisida, penggunaan formalin, hingga aflatoksin pada bahan pangan. Pelanggaran meliputi kontaminasi melebihi ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.
Satgas menegaskan tujuan pengawasan adalah memastikan kebijakan harga dan mutu pangan berjalan sesuai peraturan sehingga produsen maupun konsumen memperoleh perlindungan yang memadai.
Kombes Edy Suranta Sitepu menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan pendekatan santun dan beretika. Penanganan pelanggaran dilakukan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga represif dengan prinsip ultimum remedium.
Ia juga mengingatkan pelaksanaan pengawasan di lapangan harus humanis serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum dilakukan.






