Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang memicu perhatian global. Pada 21 Februari, ia menyatakan akan menaikkan tarif impor secara global hingga 15%, hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa bea masuk yang sebelumnya dikenakan bertentangan dengan hukum.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan di Truth Social. Dalam pernyataannya, Trump menegaskan kenaikan tarif ini akan berlaku “segera” dan disebut sebagai respons terhadap negara-negara yang, menurutnya, telah “mengeksploitasi” Amerika selama puluhan tahun.
Keputusan itu mencerminkan reaksi cepat Gedung Putih setelah putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari. Pengadilan tertinggi AS menyimpulkan Trump melampaui kewenangannya karena seharusnya meminta persetujuan Kongres untuk tarif yang dikeluarkan tahun lalu dengan dasar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump tidak menutupi kemarahannya. Ia secara terbuka mengkritik para hakim dan menyebut mereka “aib bangsa.” Di hari yang sama, ia memerintahkan tarif 10% untuk semua impor beserta tambahan pajak terkait, namun dengan landasan hukum yang berbeda dari sebelumnya.
Dasar hukum baru yang digunakan adalah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, klausul yang disebut jarang dipakai. Aturan ini memungkinkan presiden menerapkan tarif maksimum 15% selama 150 hari untuk menangani masalah serius neraca pembayaran, sebelum harus meminta ratifikasi lembaga legislatif jika ingin memperpanjang kebijakan tersebut.
Trump menyatakan bahwa dalam periode 150 hari itu, pemerintah akan berupaya menyusun tarif baru yang “secara hukum relevan.” Meski ia menulis tarif berlaku “segera,” pihak Gedung Putih belum menjelaskan dokumen hukum spesifik tentang waktu penerapan yang tepat. Namun, dokumen Gedung Putih yang dirilis 20 Februari menyebut tarif awal 10% diperkirakan mulai berlaku pukul 04:01 pada 24 Februari (waktu Timur AS).
Respons Eropa muncul cepat. Kanselir Jerman Friedrich Merz mengatakan ia akan datang ke Washington membawa posisi Eropa yang bersatu, sekaligus memperingatkan bahwa ancaman terbesar bagi ekonomi Eropa dan AS adalah “ketidakpastian yang berkepanjangan” terkait tarif. Ia menekankan tarif merugikan semua pihak dan ketidakstabilan semacam ini seharusnya diakhiri.
Presiden Prancis Emmanuel Macron juga menyoroti pentingnya supremasi hukum dan mekanisme yang membatasi kekuasaan dalam demokrasi. Macron menegaskan prinsip “timbal balik” dalam perdagangan dan menyatakan Prancis akan menilai konsekuensi dari tarif global yang baru, sambil menolak keputusan sepihak sebagai standar hubungan dagang.
Dari Inggris, William Bain—pejabat kebijakan perdagangan di Kamar Dagang Inggris—memperingatkan tarif lebih tinggi dapat merugikan perdagangan, memukul konsumen dan bisnis AS, serta melemahkan pertumbuhan ekonomi global. Ia menilai dunia usaha membutuhkan kejelasan dan stabilitas, bukan ketidakpastian baru.
Gedung Putih disebut menyiapkan sejumlah pengecualian sementara, termasuk mineral penting, logam, dan obat-obatan. Barang yang sesuai dengan perjanjian USMCA dari Kanada dan Meksiko juga termasuk yang dikecualikan. Putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif industri yang sebelumnya dikenakan pada baja, aluminium, kayu, dan mobil karena landasan hukumnya berbeda, sehingga kebijakan tersebut tetap berlaku.






